(IslamToday ID) – Kinerja KPK khususnya di sektor penindakan dinilai menurun di tahun 2020. Seperti diketahui, pada 20 Desember lalu pimpinan KPK jilid V yang diketuai Firli Bahuri genap berusia satu tahun.
Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan tingkat penindakan KPK menurun pada aspek penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan.
“Ada penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan. Dari tiga poin ini, ternyata temuannya menurun, di ketiga poin ini di 2020,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi yang digelar secara daring di Facebook ICW, Rabu (23/12/2020).
Ia membeberkan angka penyidikan di tahun 2020 hanya sebanyak 91 kali. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 145 penyidikan.
Lalu untuk penuntutan di tahun 2020, hanya ada 75 kali. Sementara di tahun 2019 ada sebanyak 153 penuntutan. Kurnia menyoroti penurunan tajam di poin ini.
Hal yang sama terjadi pada poin eksekusi putusan. Di tahun 2019, ada 136 eksekusi putusan yang dilakukan oleh KPK. Sementara di tahun 2020 hanya ada 108 eksekusi. “Jadi serangkaian penindakan itu menurun tajam,” ucapnya.
Selain itu, dari data yang dimiliki ICW, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) pun menurun di satu tahun Firli Bahuri Cs dibandingkan empat tahun terakhir. Pada 2016, KPK melakukan tangkap tangan sebanyak 17 kali, 2017 sebanyak 19 kali, 2018 sebanyak 30 kali, dan 2019 sebanyak 21 kali.
“Tahun 2020 hanya tujuh tangkap tangan. Itu pun satu tangkap tangan jadi problem sampai saat ini karena pelakunya tak kunjung bisa ditangkap KPK, yaitu suap PAW yang libatkan Caleg PDIP dan komisioner KPU,” ucap Kurnia.
Diketahui, pelaku yang dimaksud Kurnia adalah Harun Masiku. Ia merupakan mantan Caleg PDIP yang hingga saat ini masih buron. Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW di DPR.
Selain itu, ICW juga mencatat ada permasalahan lain di penindakan KPK. Yakni terkait kegagalan tangkap tangan di kasus pejabat UNJ.
Terkait kasus itu, KPK melimpahkannya ke Polda Metro Jaya usai tak menemukan penyelenggara negara yang terlibat. Namun, Polda pun menghentikan penyelidikan karena tak cukup bukti.
“Kenapa bisa terjadi? Kalau kita melihat lagi pada proses bekerjanya KPK di bawah kepemimpinan lima komisioner saat ini, kita temukan pernyataan pimpinan KPK yang sedari dulu sudah kritisi tangkap tangan ini mulai ada statement Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili P Siregar,” pungkasnya. Kurnia tak merinci pernyataan yang dimaksud. [wip]