(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (29/12/2020).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt. Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat HRS dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” ujarnya.
Belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.
Sebelumnya, HRS mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat antara dirinya dengan Firza Husein.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi lewat telepon mengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan pencabutan SP3 kasus itu merupakan pengalihan isu.
“Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” kata Aziz.
Ia menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan enam laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu. “Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada,” ujarnya.
Terpisah, Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum. Namun, ia sangat menyesalkan keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
“Semoga keputusan hukum itu objektif lah terkait perkaranya ke depan,” kata Sugito.
Sugito menduga pencabutan SP3 sengaja dibuat-buat oleh pihak tertentu. Meski begitu, ia mengklaim HRS tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan. “Kita hadapi. Kita buktikan di pengadilan kalau Habib tak melakukan itu,” ujarnya.
Sugito belum menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan HRS terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan tersebut.
“Besok saya ketemu beliau Habib Rizieq. Dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait pembelaan,” ujarnya. [wip]