(IslamToday ID) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 akan naik. ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp 9-10 juta.
“Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,” katanya dikutip dari YouTube Kemenag RI, Senin (28/12).
Selain peningkatan tunjangan kerja, Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN. Rencana itu sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi Covid-19.
Ia menjabarkan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100.000 tenaga penyuluh.
“Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” ujarnya.
Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.
Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.
“Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana (ASN dan) PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan,” katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai rencana pemerintah menaikkan gaji ASN di tengah pandemi Covid-19 menyakiti hati rakyat.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang terkendala secara ekonomi di tengah pandemi. Ia khawatir kebijakan tersebut akan memicu polemik di mata publik.
“Menurut saya rencana kenaikan itu justru menyakiti masyarakat. ASN ini kan lembaga pelayanan masyarakat. Kalau menyakiti yang dilayani kan jadi masalah,” katanya.
Trubus menjelaskan saat ini Indonesia sedang mengalami situasi bencana dan kedaruratan kesehatan. Artinya, negara sedang tidak berada di situasi normal.
Dengan ketidakpastian situasi kesehatan maupun ekonomi yang menjadi dampak akan wabah yang berkepanjangan, ia pun tak yakin keputusan meningkatkan gaji ASN bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya sudah habis karena Covid. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial,” tuturnya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin pekerja non-ASN, khususnya yang terdampak pandemi, bergabung dan berdemo menuntut keadilan kepada perusahaannya atau pemerintah karena kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan ini bisa menyulut amarah banyak pekerja swasta yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipotong gaji karena dampak pandemi Covid-19.
Trubus mengatakan sesungguhnya tak ada yang salah dari keinginan pemerintah menaikkan gaji ASN, jika dilaksanakan di waktu yang tepat dengan pertimbangan yang baik.
Ia menyarankan rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi. [wip]