(IslamToday ID) – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman akan mengusulkan pemberian hukuman cambuk terhadap rentenir di wilayahnya melalui sebuah qanun (peraturan daerah).
“Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (31/12/2020).
Aminullah menjelaskan rancangan qanun tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sebagai dasar hukum pelarangan kegiatan rentenir. “Kalau sekarang larangan secara non aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan dua alasan mengapa rentenir perlu dilarang. Pertama karena menerapkan sistem bunga pinjaman yang melanggar syariat Islam dan tidak sesuai dengan Alquran dan Hadis.
Kemudian, bunga yang diberikan sangat tinggi sehingga mengakibatkan kehancuran usaha kecil dan menengah masyarakat. Lantaran itu pula, ia menyebut para rentenir sebagai “pengisap darah” orang miskin.
“Kerja rentenir itu bagaimana mengisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu, oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi,” katanya.
Menurut Aminullah, pembasmian praktik rentenir di Banda Aceh akan berjalan lancar karena pemerintah kota telah menyiapkan lembaga keuangan sendiri yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi tempat masyarakat meminjam modal usaha.
Semua langkah itu, ujarnya, dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui usaha kecil menengah.
“Saya berani melakukan dan menciptakan solusinya, dan sampai hari ini sudah lebih dari 5.000 masyarakat terbantu,” pungkasnya. [wip]