(IslamToday ID) – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai ada unsur yang diduga bertentangan dengan asas demokrasi dalam poin-poin Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Fadli, maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut bahkan sudah kebablasan karena dianggap tidak pro terhadap demokrasi.
“Maklumat kebablasan dan anti-demokrasi. Harus dicabut!” kritik Fadli di akun Twitter-nya sembari menautkan artikel penolakan maklumat dari komunitas pers, Sabtu (2/1/2020), seperti dikutip dari RMOL.
Kritik keras turut disampaikan komunitas pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Komunitas pers menilai maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Salah satu isi maklumat yang dipersoalkan tepatnya di pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”. [wip]