(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dua dari tujuh calon tersangka korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero juga merupakan pelaku korupsi dalam kasus Jiwasraya.
“Pelaku Asabri dengan Jiwasraya memang sama yang dua. Tapi ini ada tujuh orang calonnya, bisa lebih lagi, dan tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwaraya dengan asuransi Asabri ini,” kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Ia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menyita semua aset dari calon tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Total yang disita ada sekitar Rp 18 triliun. “Jadi akan kami lacak terus sehingga walaupun mungkin akan bertambah, karena kerugian Asabri ini di atas Jiwasraya,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat Asabri merugi hingga Rp 17 triliun dari kasus dugaan korupsi tersebut. Kerugian itu jauh lebih rendah dibanding hasil penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun. Tapi kami menggunakan BPK. (Penghitungan) BPK adalah Rp 22 triliunan,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan saat ini sudah ada tujuh calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019.
Adanya tujuh calon tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi. Bahkan, lanjut Burhanuddin penambahan jumlah calon tersangka masih memungkinkan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman,” kata Burhanuddin.
Namun Burhanuddin enggan menyebutkan siapa saja ketujuh calon tersangka tersebut. “Belum bisa kami sampaikan nama-nama tersangkanya,” katanya.
Periksa Saksi-saksi
Jaksa penyidik Kejagung memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yakni J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
“Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Para saksi dimintai keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019. Sprindik ini keluar setelah Mabes Polri menyerahkannya kepada Kejagung. [wip]