(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pelaku mafia tanah sering beraksi dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik. Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK.
Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut. Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.
“KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kami akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama,” kata Sofyan dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Kamis (11/2/2021).
Oleh sebab itu, ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dicegah.
“Nantinya proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP,” ujar Sofyan seperti dikutip dari JPNN.
Ia pun memperingatkan masyarakat agar tidak sembarang memberikan sertifikat, meski mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki. Ini belajar kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal yang dilakukan sindikat mafia tanah.
Menurut Sofyan, pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino. Hal ini karena semua persyaratan administrasi jual beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di kantor BPN.
“Jangan pernah kasihkan sertifikat kalau Anda tidak yakin dengan siapa. Kalau mengecek ke BPN, sebaiknya ditemani. Sertifikat itu dilepas kemudian ada orang yang memalsukan macam-macam,” pungkas Sofyan. [wip]