(IslamToday ID) – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI – MPO), Affandi Ismail menilai berlarut-larutnya proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda semakin mempertegas bahwa Polri belum mampu bekerja cepat, transparan, akuntabel, dan profesional.
Padahal ungkapan Abu Janda yang dilaporkan oleh KNPI tersebut jelas sangat sarat dengan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
“Mestinya UU ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian sudah dapat dikenakan sebagai pasal yang dapat menjerat Abu Janda,” kata Affandi seperti dikutip dari Harian Terbit, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan dengan ketidakjelasan jalannya proses hukum, maka semakin menguatkan dugaan publik bahwa Abu Janda adalah sosok yang kebal hukum. Hal ini berbeda dengan orang lain yang dilaporkan terkait dengan tuduhan pelanggaran UU ITE yang notabenenya adalah pihak oposisi pemerintah, maka Polri langsung sigap dan cepat bertindak.
“Ini ada apa? Apakah karena Abu Janda adalah salah satu pendukung pemerintah Jokowi sehingga rasanya dia tidak dapat disentuh oleh hukum? Ini adalah realitas yang sangat timpang. Di sinilah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang untuk mempertegas independensi dan profesionalisme institusi Polri dalam menjamin penegakan hukum yang memberi rasa keadilan publik,” bebernya.
Affandi menuturkan, Jenderal Listyo berjanji pada saat dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idam Aziz dengan 16 program yang ditawarkannya. Janji tersebut tentu memberikan harapan dan angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap perbaikan di tubuh institusi kepolisian. Sebab ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Kapolri baru yang tentunya berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Di antara 16 janji Kapolri tersebut yakni reformasi di tubuh Polri, mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri, profesionalisme dan independensi, melahirkan Polri yang dekat dengan umat dan masyarakat, dan Polri yang mengayomi.
Sehingga dengan berlarut-larutnya penanganan terhadap Abu Janda membuat publik meragukan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Sebagai Ketua Umum PB HMI, saya mendesak kepada Polri khususnya Bareskrim untuk segera menindak tegas Abu Janda sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri terhadap penegakan hukum dan menjamin hukum yang berkeadilan kepada siapun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penuntasan kasus Abu Janda, sambung Afandi, menjadi salah satu pembuktian bagi Kapolri Jenderal Listyo di masa-masa awal kepemimpinannya atas komitmen visi dan misi dan 16 program yang telah dicanangkannya. [wip]