(IslamToday ID) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan klarifikasi terkait hilangnya frasa “agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan sampai saat ini peta jalan itu masih dalam proses penyusunan. Oleh karenanya, peta jalan yang beredar bukanlah merupakan hasil final, dan masih akan terus diperbarui.
“Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa,” kata Hendarman seperti dikutip dari Liputan 6, Selasa (9/3/2021).
Kendati begitu, menurutnya, Kemendikbud menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang secara konsisten memberikan masukan serta kritik dalam proses penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 itu.
“Dan (Kemendikbud) akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan absennya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang kini tengah digodok Kemendikbud. Ia menyebut hilangnya frasa agama merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional), sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), UU Sisdiknas, UUD 1945, dan puncaknya adalah Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar seperti dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Senin (8/3/2021).
Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.
Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Di mana visi itu hanya berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
Haedar memandang hilangnya frasa agama sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional. [wip]