(IslamToday ID) – Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Stepanus tercatat baru setahun bergabung dengan KPK. Penyidik asal Polri itu bergabung ke KPK sejak 2019.
“Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri seperti dikutip dari Kumparan, Jumat (23/4/2021).
Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Menurut Firli, hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.
“Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah,” kata Firli.
Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya ia berantas.
“Saya pernah sampaikan ke teman-teman semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity,” kata Firli.
Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai. Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar. Suap diduga sebagai imbalan untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.
Kini, Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK. Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai pun tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat, tapi belum diumumkan.
Komposisi Penyidik Beragam
Jumlah total penyidik KPK mencapai 118 orang. Itu berasal dari tiga unsur perekrutan, yakni internal KPK, kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Total seluruh penyidik sampai saat ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur,” kata mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pada 3 Mei 2019.
Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum untuk memperkuat kinerja KPK.
“Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari kejaksaan dan calon penyidik muda yang sedang proses saat ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara. Jadi sudah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga dapat berasal dari PPNS,” katanya seperti dikutip dari Kompas.
Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu sudah dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi clear,” katanya.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK No 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.
Untuk penyidik dari kepolisian dan kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya. Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. [wip]