IslamToday ID —Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2021-2023 Rafani Tuahuns mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi. Pernyataan ini disampaikannya menyusul rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN di sektor pendidikan.
Ia mengungkapkan, bawah menurut konstitusi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengucurkan 20 persen anggaran dari APBN di sektor Pendidikan. Alih-alih dilaksanakan, pemerintah justru menambah beban rakyat dengan memungut pajak dari sektor ini. Padahal biaya pendidikan saat ini terbilang mahal.
“Sudah diamanatkan oleh konstitusi 20% dari APBN untuk pembiayaan terhadap pendidikan tapi itu belum dilaksanakan secara maksimal. Negara dalam hal ini Pemerintah belum memenuhi amanat konstitusi sudah melanggar lagi amanat konstitusi,” kata Rafa, kepada IslamToday Selasa (16/06/2021).
Bahkan menurut Rafa, pemerintah seharusnya memberikan pendidikan gratis untuk masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2.
Rafa mengungkapkan, saat ini masih banyak kelompok menengah ke bawah yang berada di daerah 3T. Mereka jauh dari akses pembelajaran dan pendidikan yang layak.
Oleh karena itu, ia menilai penerapan PPN di sektor Pendidikan merupakan bentuk ketidakadilan, terutama kepada kelompok menengah ke bawah. Menurut Rafa, pemerintah seharusnya mempermudah akses Pendidikan bukan malah menambah beban rakyat.
“Harusnya negara dalam hal ini pemerintah mempermudah akses pendidikan bukan malah memberikan pemungut pajak,” Imbuh Rafa
Sekolah Gratis Terkena Imbas PPN
Ia juga berpendapat, perluasan pajak PPN akan berdampak pada lembaga pendidikan yang memiliki program sekolah gratis bagi masyarakat miskin. Program sekolah gratis tidak bertumpu pada biaya dari murid melainkan hanya bertumpu pada donatur.
“Sekolah gratis itukan pembiayaannya sangat kecil ,kalau ditambah lagi dengan beban pajak akan berimbas bisa jadi akan banyak sekolah yang tutup karena tidak mampu karena terbebani oleh pajak tersebut,”
Oleh karena itu, PII dengan tegas menolak rancangan revisi UU no. 6 tahun 1983 ini. Rafa memastikan pihaknya akan melakukan kajian lebih detail dan komperhensif terhadap kebijakan ini.
“Di pekan ini tim sementara memperdalam kajian isunya. Ketika hasil analisa wacana di tim sudah beres maka kita akan mendorong ini ke stakeholder yang berkepentingan baik di pemerintahan maupun di DPR RI,” pungkasnya.
Penulis kanzun