(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat. Ia juga meminta para kepala daerah bisa menerjemahkan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat ke peraturan daerah (perda).
Menurut Luhut, para kepala daerah ini harus benar-benar mengawasi kegiatan masyarakatnya agar lonjakan Covid-19 bisa dikendalikan. “Gubernur, bupati, dan walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ini harus kerja sama dan pengawasan semua pihak,” kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Ia juga mengatakan akan menindak tegas para kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat dalam hal PPKM Darurat ini.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut seperti dikutip dari Republika.
Sementara itu, Kepala Penelitian Center For Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai di tengah ketidakpastian karena pandemi Covid-19 dan rencana penerapan PPKM Darurat, akses ke kebutuhan pangan kian penting.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.
“Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun yang lebih terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat,” kata Felippa dalam siaran pers seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (30/6/2021).
Data Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan selama PSBB tahun lalu, lebih dari 31 persen rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.
Prevalensi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang berada di luar Pulau Jawa, pra sejahtera, dan yang pendapatannya terganggu, menunjukkan bahwa distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi.
Soal kondisi tersebut, CIPS merekomendasikan perlunya memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk akses kepada vaksinasi bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan.
Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin tidak hanya untuk industri pengolahan pangan pokok, tapi juga bagi industri pendukungnya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp 408,8 triliun pada 2021 untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.
Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, diantaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200.000 per bulan per keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan Sosial Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM Darurat. [wip]