IslamToday ID — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Se-Jawa menilai PPKM Darurat ini hanya bersiasat licik serta mempermainkan hukum. Pasalnya, pemerintah tidak mendasar pada aturan hukum yang berlaku dalam penerapan kebijakan PPKM ini.
Seperti misalnya, penentuan status ‘Darurat’ dari kebijakan PPKM ini. Menurut mereka penentuan darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang.
Namun sebaliknya, PPKM Darurat ini malah dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.
“Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum,” tulis KAMI dalam pers release nya, Sabtu (03/7/2021)
Tak hanya itu, pemilihan menteri yang menangani nya pun juga tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya, menurut KAMI , menteri yang memiliki wewenang dalam mengurusi tentang wabah penyakit menular serta tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Menteri Kesehatan.
“Bahwa, UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun UU No. 6 tahun 2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang tersebut adalah Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
KAMI memandang, pemilihan Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat menggunakan dasar hukum yang lemah. Oleh karena itu, KAMI mendesak pemerintah untuk memberhentikan Menteri Luhut, sebab Menteri Luhut dinilai tidak pantas menjadi koordinator PPKM Darurat.
Tak hanya itu, menteri Luhut juga dinilai bukan sosok yabg kredibel dibidang kesehatan, sehigga dia tidak memiliki hak mengancam serta menakuti warga bila tak melaksanakan PPKM Darurat.
“Luhut bukanlah atasan Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat dan dilindungi UU Otonomi Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan bawahan Luhut. Karena itu, dia tak berhak memberi perintah apalagi mengancam akan memecat pimpinan daerah bila tidak melaksanakan PPKM Darurat,” kata KAMI
“Luhut bukanlah sosok yang kredibel di bidang kesehatan sangat tidak pantas memberi pesan menakut-nakuti masyarakat termasuk masyarakat bidang kesehatan. Masyarakat cukup diajak berpartisipasi untuk tinggal di rumah dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan pesan rasional dan pesan moral,” tambahnya.
KAMI juga menyoroti terkait warga negara asing yang diperbolehkan memasuki Indonesia terus-menerus.
Dalam pandangan KAMI, kebijakan ini sangat tidak masuk akal, dimana pemerintah menekan rakyatnya sendiri untuk tidak melakukan mobilisasi, sementara arus masuk dari Luar Negeri dibebaskan terutama TKA China. Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab, Covid-19 ini memiliki varian yang berasal dari luar negeri.
Penulis Kanzun