(IslamToday ID) – Salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah vaksin. Hal itu salah satu kebijakan pemerintah dalam melakukan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang melakukan uji coba sebagai salah satu rangkaian road map ‘New Normal’. Salah satunya adalah pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.
“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada road map seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini. Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” ujar Luhut dalam konferensi pers seperti dikutip dari Republika, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4. Nantinya, mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun ia menjelaskan jamaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah divaksin.
“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.
Selain tempat ibadah, pemerintah melakukan uji coba skema ini di pusat perbelanjaan atau mall dan juga untuk sektor industri berbasis ekspor.
Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Luhut mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.
Luhut menjelaskan, meski PPKM dilanjutkan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan masa puncak penularan kasus. Ia menilai ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.
“Data yang di Jawa-Bali. Penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Ia juga menjelaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan semua pihak baik ahli maupun asosiasi bisnis. “Keputusan detail ini pun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak,” tambah Luhut.
Ia juga menjelaskan masih ada dua daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah karena angka kasus penularan dan kematian masih tinggi.
Luhut mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi di dua wilayah tersebut. “Masalah di Malang Raya dan Bali. Pemerintah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak ke sana. Saya juga akan pergi ke sana,” pungkasnya. [wip]