(IslamToday ID) – Jajaran Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece terkait dengan konten penistaan agama lewat unggahannya. M Kece ditangkap di wilayah Bali.
“Sudah ditangkap, di Bali,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim. “Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” tambahnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
M Kece merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Ia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Contoh materi ceramah M Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan M Kece di kanal Youtube-nya dalam judul “Kitab Kuning Membingungkan”.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh M Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video M Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu ada 20 video yang sudah diblokir atau di-take down.
Polisi juga meminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber M Kace. Polri mengingatkan jeratan UU ITE kepada penyebar video.
Selain upaya pencarian, polisi juga melakukan analisis terhadap konten-konten video yang diunggah oleh M Kace dan disebarkan ulang oleh sejumlah orang dalam kanal pribadinya masing-masing.
Menurut pihak kepolisian, unggahan yang tersebar secara masif video M Kece perlu untuk dibendung karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memecah belah kelompok. Polri kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokirnya. [wip]