(IslamToday ID) – Kabar gembira untuk sekolah-sekolah di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai tanggal 30 Agustus 2021.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Suyanta, keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jateng No 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Provinsi Jateng.
“Pak Gub (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” ujar Suyanta seperti dikutip dari Ayo Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.
Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua pekan. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.
Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/walikota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jateng pun membatasi jumlah siswa dengan kapasitas 30 persen. Lalu dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter.
Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ucapnya.
Ia menerangkan, kalau di daerah level 2 atau level 1 atau level 3, maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” pungkasnya. [wip]