(IslamToday ID) – Aparat keamanan berhasil menangkap tujuh nama daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan tersangka terkait penyerangan Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ini, aparat gabungan juga menambah jumlah para pelaku yang terlibat dalam penyerangan pos militer yang menewaskan empat personel tentara pada tanggal 2 September lalu itu.
Tujuh yang sudah ditangkap adalah Maikel Yaam (MY), Maklon Same (MS). Selanjutnya, dalam operasi pengejaran, tim Polri-TNI menangkap Robi Yaam, Amos Ki, Agus Yaam, dan Yakobus Worait, serta Lukas Ky.
Aparat menuding semua yang sudah tertangkap tersebut anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dikatakan sebagai kelompok pelaku penyerangan.
“Tujuh tersangka tersebut sudah ditahan dan dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Adam dalam siaran pers seperti dikutip dari Republika, Jumat (1/10/2021).
Ia menerangkan kronologis penangkapan para tersangka penyerangan tersebut. Bermula dari tersangka MY dan MS yang ditangkap sesaat setelah aksi penyerangan pada 2 September lalu. Introgasi terhadap keduanya dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat (10/9/2021) Polri-TNI menerbitkan dan menyebarkan 17 DPO.
Selama pengejaran para buronan tersebut, dari penyidikan dan pemeriksaan tersangka serta saksi-saksi, muncul nama Yakobus Worait, yang tak masuk dalam 17 DPO. Namun Adam mengatakan nama tersebut terlibat dalam penyerangan Pos Koramil Kisor.
Pada 27 September, Polri-TNI menangkap Yakobus Worait di perbatasan Klamono-Sorong Selatan, Papua Barat. “Ditangkap saat hendak melarikan diri,” kata Adam.
Pada 28 September, tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap enam orang di Kokas, Maybrat. Dari penangkapan tersebut, kata Adam, terdapat dua nama tersangka yang masuk dalam DPO, yakni Amos Ki dan Robi Yaam.
Kedua tersangka itu, disebut ikut rapat bersama di rumah Ketua KNPB Maybrat, Silas Ki sebelum melakukan penyerangan ke Pos Koramil Kisor. Kedua tersangka itu juga disebut ikut melakukan penyerangan dan melakukan penganiyaan.
“Kalau Amos Ki, dia mengaku sempat melakukan penyerangan terhadap beberapa personel (militer) yang sedang tidur. Kalau Robi Yaam dia mengaku melakukan dua kali. Pertama tugasnya memantau dan melakukan penganiyaan terhadap personel TNI di kamar nomor 2. Itu dari keterangannya,” terang Adam.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan terhadap Amos Ki dan Robi Yaam, juga didapat pelaku penyerangan lainnya yakni Lukas Ky. Namun namanya tak ada dalam DPO.
“Lukas Ky tidak ada dalam DPO. Namun dari ketetangan tersangka Amoski dan Robi Yaam, Lukas Ky masuk dalam kegiatan tersebut. Lukas Ky ikut rapat dan memantau dan ikut melakukan penganiyaan kepada anggota pada saat itu. Sehingga Lukas Ky ditetapkan sebagai tersangka,” terang Adam.
Sedangkan tiga yang turut ditangkap pada 28 September tersebut yakni inisial MK, YK, dan PK, dikatakan Adam dilepaskan karena diyakini tak terlibat dalam aksi penyerangan Pos Koramil Kisor.
“Ketiganya itu (MK, YK, PK) ikut ditangkap karena saat penangkapan sedang bersama-sama dengan tiga tersangka tadi (Amos Ki, Robi Yaam, dan Lukas Ky). Tetapi, setelah pemeriksaan dan dicocokkan, ketiganya tidak terlibat dalam aksi 2 September itu (penyerangan). Dan sudah dikembalikan ke rumahnya karena tidak terlibat,” terang Adam.
Selanjutnya, pada 29 September tim gabungan menangkap Agus Yaam di wilayah Horait, Distrik Aitinyo, Maybrat.
Adam menambahkan, kini ketujuh tersangka yang sudah tertangkap tersebut dalam penahanan dan proses pemeriksaan maksimal di Polres Sorong Selatan.
Dari penyidikan sementara, selain sudah menangkap tujuh tersangka penyerangan. Tim gabungan Polri-TNI juga menambah DPO pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor.
Semula 17 DPO, namun munculnya nama-nama baru yang dituding bagian dari kelompok pelaku penyerangan. Kini jumlah tersangka sementara ada 21 orang.
“Dengan adanya penambahan DPO, pelakunya ada 21 orang. Bisa kemungkinan bertambah. Dan yang sementara, sudah tertangkap tujuh orang,” terang Adam.
Adapun dua nama yang masuk DPO, yakni Silas Ki dan Manfred Fatem yang disebut sebagai motor utama perencana dan pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor belum berhasil tertangkap.
“TNI bersama-sama Polri akan terus memburu sampai semua pelaku tindak kejahatan penyerangan tersebut tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Adam.
Para tersangka penyerangan tersebut, lanjut Adam, akan dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP. Sangkaan terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau dipenjara seumur hidup.
Penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat terjadi pada Kamis (2/9/2021) Subuh waktu setempat. Empat anggota TNI gugur. Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Polri dan TNI menuding penyerangan itu dilakukan oleh kelompok KNPB. KNPB adalah salah satu organisasi politik para pendukung kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Terkait tuduhan penyerangan ke pos militer tersebut, KNPB membantah terlibat.
“Secara organisasi kami sudah beberapa kali membantah pernyataan Polri maupun TNI atas keterlibatan KNPB. Bahwa secara organisasi, itu kami di KNPB tidak memerintahkan anggota membunuh orang. KNPB berjuang dengan mengedapankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan perjuangan damai,” kata Juru Bicara Nasional KNPB Nesta Ones Suhuniap. [wip]