(IslamToday ID) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK meminta Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan impor minuman beralkohol.
Amin sepakat dengan MUI bahwa kebijakan untuk menaikkan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Seperti diketahui, Mendag M Lutfi melonggarkan aturan minuman alkohol impor. Beleid itu dituangkan dalam Permendag No 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan tersebut mengubah Permendag No 20 Tahun 2014 terkait impor MMEA dari batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml.
“Meskipun kebijakan tersebut ditujukan bagi wisatawan asing, namun aturan itu berlaku umum. Dengan pengawasan oleh pemerintah yang sangat lemah, sangat potensial minuman yang mengandung etil alkohol beredar secara ilegal di masyarakat umum,” ungkap Amin seperti dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Senin (8/11/2021).
Ia pun merujuk sejumlah penelitian yang dilakukan beberapa perguruan tinggi. Hasil penelitian Universitas Tanjungpura Pontianak menyebutkan, peredaran minuman beralkohol ilegal marak terjadi di Kota Pontianak, utamanya di warung-warung pinggir jalan, di hotel-hotel, tempat hiburan malam (THM), dan gudang para pedagang minuman beralkohol yang tidak berizin.
Demikian juga hasil penelitian Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo yang menyebut tidak berjalan efektifnya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Gorontalo.
Kajian yang sama juga ditunjukkan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) terkait pengawasan peredaran minol di Kota Kudus, Jawa Tengah.
Hasil kajian di dua kota tersebut menunjukkan, kebiasaan mengkonsumsi minol berdampak negatif dalam konteks sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan masyarakat.
Kajian dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) juga mengungkapkan, mengkonsumsi minol berdampak buruk bagi kesehatan hati, otak, jantung, dan bisa memicu kerusakan organ tubuh lainnya.
Minol berdampak gangguan jiwa dan juga kerusakan otak dan demensia secara dini akibat penyalahgunaan alkohol. Banyak kasus pikun terjadi pada usia muda akibat ada degenerasi saraf otak yang disebabkan oleh alkohol.
Wakil rakyat dari Dapil Jatim IV itu juga mengutip hasil kajian Guru Besar Mahidol University Thailand, Montarat Thavorncharoensap pada 2009 yang mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat minol mencapai Rp 256 triliun per tahun.
“Dengan sejumlah fakta yang merugikan bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat tersebut, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan semacam itu,” kata Amin heran. [wip]