(IslamToday ID) – PP Muhammadiyah secara resmi mengajukan rekomendasi terhadap hadirnya Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Seperti diketahui, Permendikbud tersebut memunculkan pro dan kontra dalam beberapa hari belakangan.
Berikut tiga rekomendasi dari PP Muhammadiyah yang dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id:
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara pendidikan tinggi, serta memperhatikan tertib asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimaksudkan agar pembentukan peraturan menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), maka substansi peraturan menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik); bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan.
Standar pembentukan peraturan menteri sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion, dialog, dengar pendapat, jajak pendapat/survei, atau mekanisme lain yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik (para pemangku kepentingan terkait).
2. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
3. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [wip]