(IslamToday ID) – Bareskrim Polri menangkap 13 orang terkait jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari PT AFT. Dari pengungkapan kasus itu diamankan uang Rp 217 miliar yang berasal dari tujuh rekening berbeda.
“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari Kompas, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, polisi juga telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol ilegal tersebut. Kegiatan itu di antaranya soal korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal dan pemimpin dari kegiatan tersebut.
Adapun PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
KSP IMB ini pun memiliki sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Dari total 13 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32).
JMS merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) keturunan China, sedangkan CGY dan WJS warga negara China. Menurutnya, JMS diduga mengetahui dan bertanggung jawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT.
Selain itu, ia membantu PT AFT untuk mendapatkam lisensi jalur pembayaran atau payment gateway dan untuk mengirim dana ke luar negeri. “Satu lagi peran WNA-nya adalah atas nama JMS,” ucap Whisnu.
Kemudian, tersangka GCY diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT serta pemilik KSP IMB.
Ia juga mengatakan, WJS merupakan pengendali KSP IMB dan pendiri aplikasi Flinpay untuk melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
“Jadi kasus ini melibatkan WNA, di mana WNA tersebut inisialnya WJS yang berperan sebagai pengendali,” kata Whisnu.
Selain ketiga tersangka WNA itu, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya yakni berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China yang jadi otak KSP IMB. KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal. [wip]