(IslamToday ID) – MUI Kabupaten Bogor mengeluarkan ijtima yang salah satu isinya meminta pelarangan praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah tersebut selama ini. MUI bahkan meminta Pemkab Bogor untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang kegiatan tersebut.
“Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak dan/atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut,” bunyi salah satu poin dari 10 poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis (16/12/2021).
Kabupaten Bogor beberapa tahun belakangan kerap diwarnai dengan pemberitaan seputar maraknya kawin kontak di wilayah tersebut. Bahkan, pada Desember 2019 lalu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya mendeteksi terdapat enam desa di kawasan Puncak yang kerap dijadikan lokasi kawin kontrak.
Merespons hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu, Ade Yasin mengatakan pihaknya serius menangani masalah tersebut. Bahkan, ia mengklaim payung hukum nantinya bisa dibentuk melalui Perbup atau Perda.
“Semenjak ada pandemi Covid-19, kawin kontrak di Kabupaten Bogor tidak ada,” kata Ade seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Tak hanya soal kawin kontrak, Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor juga meminta kepada Pemkab Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, dan warung-warung. Pasalnya, kotak amal itu potensial marak digunakan untuk kegiatan dugaan tindak pidana terorisme.
“Yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme,” bunyi poin Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu.
Selain itu, Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor juga mendorong Pemkab Bogor untuk menghentikan penyebaran minuman keras dan narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor.
“Melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, kami minta hentikan dengan mempertahankan dan meningkatkan Program Nongol Babat (Nobat),” bunyi salah satu poin Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu. [wip]