(IslamToday ID) – Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar kepolisian dapat bersikap adil dalam menangani kasus-kasus terkait ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikan Sugeng merespons penahanan dan penetapan status tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait ujaran kebencian.
Sugeng menilai, langkah cepat Polda Jabar dalam perkara tersebut berbeda dalam penanganan kasus serupa yang melibatkan Denny Siregar. Padahal, katanya, kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar telah dilaporkan ke Polres Metro Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Namun hingga kini, kasus tersebut masih tidak jelas perkembangannya meski sudah ditangani Polda Jabar.
“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Sugeng meminta agar jangan sampai kepolisian hanya tegas kepada mereka-mereka yang dianggap oposisi pemerintah saja. Namun di sisi lain, mereka yang mendukung pemerintah justru seakan kebal hukum.
Ia menegaskan, agar timbul kepercayaan di masyarakat dalam penanganan kasus-kasus pidana, maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Di sisi lain, IPW juga mencatat ada dua kasus lain terkait penganiayaan warga Bogor oleh anggota Brimob Dominggus Dacosta yang masih tidak jelas penanganannya. Meskipun sudah berjalan hampir dua tahun lamanya.
“IPW meminta perlakuan setara dan sama untuk kasus-kasus lain, ditangani dengan cepat. Kapolda Jabar Irjen Suntana harus memberi atensi atas kasus-kasus ini agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin. Habib Bahar juga langsung ditahan. Ia dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Bukan hanya Habib Bahar, pengunggah rekaman video ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu, TR, pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah mendukung penetapan Habib Bahar. [wip]