(IslamToday ID) – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset senilai Rp 15,11 triliun. Namun, angka yang dikumpulkan tersebut baru 14 persen dari total tagihan.
“Intinya kami sudah tujuh bulan bekerja dan sekarang sudah berhasil mengumpulkan, menagih, dan merampas yang nilainya kalau diuangkan Rp 15,11 triliun. Kalau dirata-ratakan sampai sekarang setiap bulan ya sekitar Rp 2 triliun,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/1/2022).
Ia menyebut angka tersebut termasuk penyitaan aset Grup Texmaco kedua kalinya berupa 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Mahfud merincikan 159 bidang tanah tersebut secara total seluas 1,9 juta meter persegi dengan perkiraan nilai aset disita mencapai Rp 1,9 triliun.
Sebelumnya, pada Desember lalu, Satgas BLBI juga sudah menyita sejumlah aset Grup Texmaco berupa tanah sebanyak 587 bidang di lima daerah seluas 4,7 juta meter persegi.
“Sehingga khusus Texmaco perkiraan aset disita selama dua tahap mencapai Rp 5,2 triliun,” imbuhnya.
Dengan demikian, pencatatan aset hasil sitaan Satgas BLBI naik Rp 5,29 triliun dari data per akhir 2021. Kala itu, Satgas BLBI mengklaim mereka telah berhasil mengumpulkan Rp 9,82 triliun.
Aset sitaan terdiri dari beberapa bentuk. Pertama, uang tunai sebesar Rp 317,7 miliar. Kedua, aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada kementerian/lembaga senilai Rp 1,149 triliun.
Ketiga, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun. [wip]