(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang.
Sementara itu, akad nikah dan pernikahan juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan. Aturan ini diterbitkan sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.
Aturan pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muhammad Adi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (5/2/2022).
Dalam edaran tersebut, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang aksi dalam prosesi akad nikah yang wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif.
Adapun hasil tes yang dimaksud berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Otoritas agama sendiri telah meminta kepada KUA yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 akad nikah,” katanya. [wip]