(IslamToday ID) – Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (16/2/2022).
Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot. “Ganti Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sekarang juga,” kata orator aksi tersebut.
Massa aksi juga menuntut Permenaker No 2 Tahun 2022 dibatalkan. Mereka menilai Permenaker itu hanya menindas kaum buruh dan masyarakat.
“Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia, tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita,” seru orator seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Menuntut Menteri Tenaga Kerja diberhentikan hari ini juga.”
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun, yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Sementara, aksi demo buruh menuntut Permenaker No 2 Tahun 2022 dicabut juga digelar di Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Yang sudah konfirmasi Jawa Timur, kemudian Gorontalo, Sumbawa (NTB), Makassar (Sulsel),” kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono.
Selain tiga daerah itu, kata Kahar, massa buruh di beberapa daerah lainnya turut menggelar aksi demo. Namun, Kahar menyebut pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut. “Di luar (tiga daerah) itu harusnya ada, saya masih menunggu konfirmasi,” ucap Kahar.
Sementara itu, dalam video yang diunggah akun YouTube “Bicaralah Buruh”, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan aksi demo buruh ini akan digelar di seluruh wilayah Indonesia.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten, kota, maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Said turut menegaskan bahwa ada dua tuntutan dalam aksi demo buruh ini. Pertama adalah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Dan tuntutan kedua adalah meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Sebab, dianggap telah menyakiti hati para buruh.
“Karena menteri sudah terlalu sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya yang terlalu pro pengusaha,” pungkas Said. [wip]