(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut antara lain penghapusan keharusan tes PCR dan karantina untuk memasuki negara itu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi berdampak pada penyelenggaraan umrah.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” kata Hilman seperti dikutip dari Kompas, Senin (7/3/2022).
Salah satu penyesuaian kebijakan pemberangkatan umrah yakni terkait dengan kebijakan one gate policy atau pemberangkatan jamaah umrah satu pintu lewat asrama haji.
Hilman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan penghapusan syarat karantina dan PCR masuk Saudi, kebijakan one gate policy untuk pemberangkatan umrah bisa jadi dihapuskan.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” pungkas Hilman. [wip]