(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal tidak lagi milik MUI, tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (ormas). “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” katanya seperti dikutip dari Sindo News.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujarnya. [wip]