(IslamToday ID) – Pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum (Ketum) MUI ditolak oleh forum rapat pimpinan (rapim) lembaga ulama tersebut. Rapim digelar pada Selasa (15/3/2022) dengan agenda khusus membahas pengunduran Kiai Miftach tersebut.
“Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum. Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020-2025,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Rabu (16/3/2022).
Ia menilai Miftachul sebagai ulama yang rendah hati dan mengayomi sebagai pemimpin umat. Baik di posisinya sebagai Rais Aam PBNU maupun di MUI.
Baginya, peran Miftachul sangat dibutuhkan untuk mempersatukan umat di tengah suasana menghadapi pemulihan ekonomi. “Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi, politik, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses,” kata Amirsyah seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengaku pihaknya sudah menggelar Rapim MUI untuk membahas surat pengunduran diri Miftachul kemarin.
Meski demikian, ia mengatakan keputusan akhir mengenai pengunduran diri Miftachul akan diputuskan dalam Rapat Pleno MUI.
“Iya laporan aja. Ini ada begini, ada surat gitu. Baru laporan. Setelah rapim dibawa ke rapat pleno. Kapannya (Rapat Pleno) Sekjen yang tahu. Ini kan nanti rapatnya pleno,” kata Marsudi.
Miftachul sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Ia beralasan pengunduran diri itu karena diamanahi oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ujar Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3/2022). [wip]