(IslamToday ID) – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) kementerian/lembaga (K/L) menunjukkan tren kenaikan setelah kasus pandemi Covid-19 melandai. Dari sisi alokasi, pada masa pra pandemi terjadi kecenderungan kenaikan pagu secara tahunan (year on year/yoy) dan terjadi revisi penambahan pagu dari nilai yang ditetapkan dalam APBN.
Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren anggaran perjalanan dinas sejak 2017-2019 mengalami kenaikan. Di mana pada 2017 dialokasikan dana sebesar Rp 18,8 triliun, naik menjadi Rp 23,6 triliun pada 2018, kemudian naik sedikit menjadi Rp 23,7 triliun pada 2019.
Kemudian pada 2020-2021, alokasi perjadin mengalami penurunan karena adanya refocusing dan realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19. Pada 2020, dialokasikan anggaran perjadin sebesar Rp 14,5 triliun dan naik menjadi Rp 17,9 triliun pada 2021.
Tren yang sama juga terjadi dalam alokasi anggaran paket meeting atau pertemuan K/L. Di mana pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 16,5 triliun, naik menjadi Rp 21,3 triliun pada 2018 dan Rp 21,9 triliun pada 2019.
Pada 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran paket meeting turun menjadi Rp 10,5 triliun dan Rp 10,7 triliun pada 2021.
“Secara umum, tren belanja perjadin, baik perjadin biasa maupun perjadin paket meeting memiliki pola yang sama, yakni rendah di awal kuartal I dan tinggi pada akhir tahun,” tulis data Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa (26/4/2022).
Melihat nilai rata-rata tren kenaikan anggaran perjadin dan paket meeting di tahun sebelumnya, diperkirakan anggaran perjadin dan paket meeting tahun ini juga tidak akan jauh besarannya dari tahun lalu.
Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan No 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjadin PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.
Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.
Dalam aturan itu juga ditetapkan uang lembur sebesar Rp 13.000 per orang per jam untuk golongan I hingga Rp 25.000 per jam untuk golongan IV. Sedangkan uang makan saat lembur Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II hingga Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian ada juga biaya paket data PNS Rp 400.000 per bulan untuk setingkat eselon I dan II serta Rp 200.000 untuk setingkat eselon III ke bawah.
Lalu untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530.000 per hari untuk luar kota dan Rp 210.000 per hari untuk dalam kota yang lebih dari 8 jam serta Rp 160.000 untuk diklat.
Selanjutnya uang representasinya untuk pejabat negara Rp 250.000 per hari di luar kota dan Rp 125.000 untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200.000 per hari jika ke luar kota dan Rp 100.000 per hari jika di dalam kota dan kemudian pejabat eselon II Rp 150.000 per hari jika luar kota dan Rp 75.000 per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.
Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya. Misalnya jika ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar 659 dolar AS untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan 447 dolar AS golongan D. [wip]