(IslamToday ID) – Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poinnya adalah vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat (8/7/2022).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam SE tersebut.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri:
1. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi
– Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
– Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam
– Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
– Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun
– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
– Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun
– Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. [wip]