(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mengizinkan KPK membawa tersangka Surya Darmadi alias Apeng untuk diperiksa. Burhanuddin meminta tim penyidik KPK memeriksa bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi) oleh penyidik KPK, agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers dikutip dari Law-Justice, Rabu (17/8/2022).
Ia pun menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK untuk sama-sama menuntaskan kasus yang menyeret nama Surya Darmadi ke status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan proses pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi bakal kembali dilakukan pada Kamis (18/8/2022).
Pada Selasa (16/8/2022), semula tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan. Tetapi, agenda itu dibatalkan lantaran kondisi fisik Surya yang tak memungkinkan.
Tim Jampidsus masih terus melakukan pelengkapan berkas Surya. Pun, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pada Selasa, tim penyidikan memeriksa Hilda Hermawan (HH), selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai.
“HH diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.
Tim penyidik juga meminta keterangan tambahan terhadap Adil Darmadi (AD), anak dari tersangka Surya Darmadi. Kata Ketut, pemeriksaan AD terkait dugaan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor. “AD diperiksa mengenai upaya sengaja menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut.
Terakhir, penyidik memeriksa Tovaringa Triaginta Ginting (TTG) selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Tiga perusahaan anak perusahaan PT Duta Palma Group itu mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 37.000 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
“HH, AD, dan TTG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berterima kasih kepada KPK yang mengalah dengan Kejagung terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surya Darmadi.
“MAKI berterima kasih kepada KPK karena mengalah kasus Surya Darmadi,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Menurut informasi yang diterimanya, Boyamin menuturkan tim Kejagung dan tim KPK sama-sama hadir di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022) untuk menjemput Surya.
Sebagai informasi, KPK lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya daripada Kejagung. Bahkan, KPK telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
“Terdapat dua tim yang menjemput SD (Surya Darmadi), namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung,” ucapnya.
Boyamin meyakini tim KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergitas antarlembaga penegak hukum.
“Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK, sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Boyamin memaklumi Kejagung yang menjemput Surya karena sebelumnya telah ada komunikasi yang dibangun terkait proses penyidikan. “Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun,” ujarnya. [wip]