(IslamToday ID) – Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Demikian ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. “Tidak (akan diproses),” ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Dedi juga memastikan surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” tegasnya.
Dedi juga menegaskan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam dugaan pelanggaran etik terhadap Sambo. Ia mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo adalah banding yang saat ini sedang ditempuh.
“Khusus untuk Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat,” ujarnya.
Dedi mengatakan, Polri tidak akan memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No 7 Tahun 2022 dalam kasus ini. Meskipun diakuinya, dalam aturan itu anggota Polri yang melanggar dapat mengajukan PK terkait hasil sidang etik.
“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.
Diketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan PTDH atas dirinya. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP No 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujarnya.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menjelaskan saat ini banding yang diajukan kliennya masih dalam tahap proses. “Itu dalam proses semua,” katanya. [wip]