(IslamToday ID) – Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang pernah menggugat Presiden Jokowi terkait penggunaan ijazah palsu.
“Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut polisi, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Dua konten itu, pertama berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1”.
Kedua berjudul “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI? ANAK SIAPAKAH ITU? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II”.
Apabila disaksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.
Usai ditetapkan menjadi tersangka keduanya akan diperiksa. Nurul mengatakan, penahanan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akan diinformasikan lebih lanjut. “Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Terhadap Gus Nur dan Bambang Tri disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Subsider Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. [wip]