(IslamToday ID) – KPK resmi menahan hakim yustisial Edy Wibowo setelah tim penyidik rampung memeriksanya buntut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW (Edy Wibowo) selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin (19/12/2022).
Edy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.
“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH (Muhadjir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Firli.
Oleh karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli dikutip dari CNN Indonesia.
Edy sendiri tiba di KPK sejak pagi hari sekitar pukul 10.05 WIB. Kemudian ia menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB. Kedatangannya ke KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ini, Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sementara, pengacara Edy Wibowo, Ahmad Yani mengaku heran mengapa kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Ia bahkan mengaku belum mengetahui jelas kasus apa yang menjerat kliennya.
“Kasusnya apapun kita belum tahu. Mungkin rentetan peristiwa yang kemarin, peristiwa yang menimpa beberapa hakim agung, sekarang dalam proses perjalanan kita enggak tahu objeknya, baru pemeriksaan awal kan,” kata Yani.
Menurutnya, Edy belum pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menyebut Edy memang pernah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada 22 September 2022 lalu. “Dia langsung ditetapkan tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara apapun. Dulu memang dia pernah diperiksa dalam kasusnya ramai-ramai OTT, tapi dalam perkara yang lain itu,” ucapnya. [wip]