(IslamToday ID) – Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2022,” kata Jokowi.
“Dengan pikiran jernih dan hati yang tulus sebagai kepala negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu,” lanjutnya dikutip dari Kompas.
Jokowi mengatakan, dirinya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat itu. Ia kemudian menyebutkan ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Pertama, peristiwa 1965-1966. Kedua, peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982-1985. Ketiga, peristiwa Talangsari, Lampung 1989. Keempat, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,” ujar Jokowi.
“Kelima, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Keenam, peristiwa kerusuhan Mei 1998. Ketujuh, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999,” lanjutnya.
Kedelapan, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999. Kesembilan, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999. Kesepuluh, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002. Kesebelas, peristiwa Wamena, Papua 2003. Keduabelas, peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.
“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujarnya lagi.
Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua rencana tersebut bisa terlaksana dengan baik.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM) Makarim Wibisono meminta Jokowi memberikan pernyataan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. [wip]