(IslamToday ID) – Hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando diperberat menjadi satu tahun penjara dari semula delapan bulan. Para terdakwa dinilai Mahkamah Agung (MA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
“Mengadili, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 223/PID/2022/PT DKI tanggal 21 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 368/Pid.B/2022/PN Jkt Pst tanggal 1 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dijatuhkan MA dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Perkara No:1506 K/Pid/2022 itu diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 20 Desember 2022.
Enam terdakwa dalam perkara ini yaitu Marcos Iswan (44), Komar (31), Abdul Latif (26), Al Fikri Hidayatullah (23), Dhia Ul Haq (27), dan Muhannad Bagja (19). “Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp 2.500,” kata hakim.
Para terdakwa dinyatakan terbukti dengan tenaga bersama di depan umum yaitu tepatnya
di depan gedung DPR/MPR telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Fakta hukum itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, surat dan keterangan para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti.
Kasus bermula saat para terdakwa ikut menghadiri demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan penolakan presiden tiga periode, kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga BBM dan sembako. Ade Armando turut serta dalam aksi tersebut. Ia mengajak Indra Jaya Putra, Bambang Triyono, Belmindo Scorpio, dan Rama untuk meliput kegiatan aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Tiba-tiba, ada seorang perempuan yang berteriak keras insyaf penista yang ditujukan kepada saksi korban dan tiba-tiba ada yang berteriak Ade Armando-Ade Armado dan saksi korban langsung dipukul oleh massa demonstran, termasuk para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando,” ungkap hakim.
“Para terdakwa melakukan perbuatan kekerasan tersebut secara spontan, yaitu karena adanya teriakan keras dengan mengatakan Ade Armando, Ade Armando penista agama, penista agama, penghina agama, dan juga karena Ade Armando telah menista agama Islam melalui media YouTube,” sambungnya. [wip]