(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengikuti data transaksi janggal yang telah diberikan PPATK terkait dengan harta kekayaan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak wajar.
“Saran saya adalah mengikuti semua data yang diberikan oleh PPATK, karena data PPATK itu pasti valid karena berdasarkan transaksi keuangan di perbankan, termasuk asuransi maupun saham. Jadi sepanjang itu sudah masuk radar PPATK, itu kalau KPK mau, pasti bisa memprosesnya lebih lanjut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (9/3/2023).
Ia menilai data PPATK membuat KPK lebih mudah memetakan para pejabat yang memiliki harta tidak sesuai profil. Data-data tersebut, menurut Boyamin, dapat membuat KPK mengambil langkah lanjutan ke penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau PPATK berdasarkan transaksi, KPK kan punya kewenangan penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemanggilan-pemanggilan paksa. Dengan begitu, maka jika sepenuhnya KPK mengikuti data yang dari PPATK, saya yakin akan mudah memetakan orang-orang yang kaya raya begini tidak sesuai profilnya, memperoleh harta dan menyembunyikan hartanya, dari diduga hal-hal yang haram, tidak benar, kemudian disembunyikan juga dengan cara yang tidak benar dengan pencucian uang,” jelas Boyamin.
“Jadi siapa pun itu, saya tidak menyebut orang per orang, tapi yang ditangani, termasuk Rafael dan kepala Bea Cukai Yogya, dan sekarang kepala Bea Cukai Makassar, itu bisa diperoleh KPK untuk melakukan proses-proses berikutnya, penyelidikan penyidikan. Apabila terbukti ada korupsi, gratifikasi, suap, atau pungli, ya tinggal tetapkan tersangka,” sambungnya dikutip dari DetikCom.
Boyamin kemudian menyinggung isu rekening gendut pejabat di Kementerian Keuangan yang mencuat pada 2012. Ia menilai KPK dapat mengembangkan lagi informasi tersebut.
“KPK masih banyak lagi bisa kerja sama dengan PPATK, karena dulu ada isu rekening gendut misalnya di tahun 2012 oknum pejabat di Kementerian Keuangan, nah itu bisa dikembangkan lagi. Saya yakin akan ketemu banyak hal yang bisa didalami,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) terkait harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang dinilai tidak sesuai profil. KPK akan memanggil Andhi pekan depan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHA milik Andhi telah diterima pihaknya pada Maret 2022. Laporan itu akan ditindaklanjuti.
“Hari ini kita juga dapat informasi ada di media sosial itu ya Bea Cukai Makassar, saudara APR. LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindak lanjuti,” kata Pahala, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan proses klarifikasi LHKPN milik Andhi akan dilakukan. KPK akan melakukan klarifikasi kepada Andhi pekan depan. “Kita klarifikasi kepada saudara APR, Andhi Pramono ya, mungkin minggu depan akan kita undang,” ujar Pahala. [wip]