(Islam Today ID) – Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 harus melalui tiga putaran pemungutan suara. Voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi ini membawa Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2028-2023.
Agenda ini memakan waktu hampir lima jam. Sejak pukul 11.00 WIB, sembilan hakim konstitusi menyelenggarakan pemilihan ketua dan wakil ketua dalam rapat pleno yang bersifat tertutup, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat pleno itu memutuskan Pemilihan Ketut4a dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka.
Sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Voting dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Anwar menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.
Anwar dan Arief Hidayat menjadi dua nama hakim yang terpilih dalam voting putaran pertama. Keduanya sama-sama memperoleh total empat suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah karena memilih dua calon ketua.
Proses pemilihan berlangsung hangat. Bahkan, Arief dalam agenda itu sering melontarkan guyon. saat memasukkan surat pemilihan ke dalam kotak suara. Hakim konstitusi lainnya terlihat tertawa mendengar guyon tersebut
“Ketua Arief Hidayat, Wakil Ketua Arief Hidayat,” ujarnya di kutip dari CNNIndonesia.com.
Drama masih berlanjut dalam pemungutan suara putaran kedua. Lagi-lagi, Arief bersama Anwar meraih total empat suara. Satu lainnya dinyatakan tidak sah karena melingkari dua nama.
Saat pemungutan suara putaran ketiga, Arief seolah memberi isyarat. Dia menyatakan kali ini memberi suara untuk Anwar sebagai Ketua MK. Hal ini pun dibalas senyuman oleh Anwar.
Anwar mendominasi dengan peroleh tiga suara yang diperolehnya. Tak ada guyon dari Arief saat proses penghitungan suara berlangsung.
Alhasil, Anwar mengalahkan Arief untuk terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 dengan perolehan lima suara. Sedangkan Arief mendapat empat suara.
Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028 dengan perolehan lima suara, mengalahkan Daniel Yusmic dengan tiga suara. Satu hakim konstitusi abstain alias tidak memilih.
Kemenangan didapat Saldi hanya dengan satu putaran pemungutan suara, setelah memperoleh voting terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK.
“Untuk Wakil Ketua kita telah melaksankan masa jabatan 2023-2028 yang mulia hakim Konstitusi Prof Sadil Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Rencananya pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, itu akan membacakan sumpahnya pada 20 Maret 2023 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Saldi Isra menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017. Dia menjadi hakim di MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, tersebut sempat menceritakan peran mantan Ketua MK Periode 2008-2013 Mahfud Md dalam perjalanannya menjadi hakim konstitusi.
Awalnya, dia mengaku masih bimbang untuk mendaftar sebagai hakim konstitusi. Akan tetapi Mahfud membuat hatinya bulat.
“Pak Mahfud pernah mengatakan ‘Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK. Nah, itu beberapa pertimbangan saya,” kata Saldi di laman resmi MK.
Panitia seleksi saat itu sebenarnya mengirimkan 3 nama kepada Presiden Jokowi untuk dipilih menjadi hakim konstitusi.
Selain Saldi, terdapat nama Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Akan tetapi Jokowi lebih memilih Saldi dan kemudian melantiknya pada 11 April 2017 di Istana Negara.[MU]