(IslamToday ID) – KPK menyatakan uang suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022. Uang itu mengalir lewat kantong mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Mukti Agung diduga menerima suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp 650 juta. Uang yang diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW) ini yang mengalir ke Muktamar PPP.
“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta, diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” kata Asep, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, uang suap jual beli jabatan senilai Rp 650 juta itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh orang itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).
Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga menyuap Mukti Agung masing-masing sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara, Raharjo menyuap Mukti Agung sebesar Rp 50 juta.
“AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” beber Asep.
Dari tujuh tersangka itu, KPK baru menahan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Ia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022.
Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Mukti Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar. [wip]