(IslamToday ID) – MUI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan syariat yang digunakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, maupun haji.
“Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Syatori dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan bahwa Al-Zaytun ini sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya, baik itu salat, puasa, maupun haji.
Syatori mengatakan dengan perbedaan syariat yang dijalankan oleh Al-Zaytun yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya, tentu membuktikan bahwa Al-Zaytun mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, khusus untuk ibadah haji, pihak Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia, padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji itu harus di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
“Adanya statemen bahwa haji tidak harus di Mekkah, cukup di Indonesia itu sangat tidak sesuai dengan syariat Islam,” katanya.
Untuk itu, katanya, masyarakat diimbau tidak menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, karena ajaran-ajaran yang diberikan sangat berbeda dengan syariat Islam. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, yang jelas-jelas sudah menyimpang dari syariat Islam,” katanya.
MUI Indramayu, kata Syatori, meminta kepada pemerintah agar segera menindak Al-Zaytun, supaya kontroversi yang ada segera berhenti, mengingat wilayah Indramayu saat ini sedang dalam kondisi yang aman dan nyaman.
“Kami meminta agar pemerintah segera menindak Al-Zaytun, agar Indonesia semakin aman, tidak terus mengikuti kontroversi yang diciptakan mereka sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum segera menutup Ponpes Al-Zaytun.
Ketua Umum MP3I Zaim Ahmad menilai apa yang selama ini diajarkan dan dilakukan di Al-Zaytun tidak sesuai dengan akidah dan syariat Islam. Ia menegaskan pesantren milik Panji Gumilang itu sesat.
“Al-Zaytun harus ditutup, banyak hal yang khilaful syar’i, keluar dari syariat. Kecuali kalau Al- Zaytun tidak mengatasnamakan sebagai Alhusunnah wal Jamaah, maka monggo bebas. Tapi ketika menyatakan sebagai Ahlusunnah, Al-Zaytun sudah keluar dari syariat. Kami meminta untuk ditutup,” ungkap Zaim, Senin (19/6/2023).
Ia menegaskan, Ponpes Al-Zaytun sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat khususnya umat Islam atas kegiatannya yang menyimpang dan berani tampil di publik. “Saya rasa bukan hanya sekadar haram, ya pasti segera ditutup,” tegas Zaim. [wip]