(IslamToday ID) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum lama ini yang membolehkan pernikahan beda agama disorot Komisi VIII DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menilai PN Jakpus seharusnya taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.
“Para hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” kata Surahman, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya, maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU, jelas menyelisihi konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” ucap politisi PKS itu.
Surahman lebih lanjut menjelaskan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intens, agar memahami teks UU secara utuh.
Karena itu, Mahkamah Agung (MA), kata Surahman, harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya dan mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945.
“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural agama, bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi. Dan menjadi pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” jelas Surahman.
Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Yandri Susanto juga mengkritik putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama. Yandri meminta putusan itu dibatalkan. Ia mengatakan putusan PN Jakpus bertentangan dengan syariat Islam. Ia meminta putusan itu dibatalkan oleh MA.
“Bertentangan dengan syariat Islam. Kita minta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus,” tegas Yandri, Senin (26/6/2023).
Ia juga mendorong elemen masyarakat menggugat putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama tersebut ke MA. Yandri pun meminta ormas Islam menggungat putusan itu. “Kita minta masyarakat atau ormas Islam yang menyampaikan gugatan ke MA,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL itu mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap Bintang AL dari pertimbangan penetapannya, Ahad (25/6/2023).
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. [wip]