(IslamToday ID) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut bersuara perihal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China sepanjang 2021-2022. Ia meminta agar diproses hukum jika memang benar ada ekspor ilegal ore nikel ke China dalam jumlah jutaan ton itu.
“Kalau sampai itu (ekspor ilegal) terjadi, proses hukum. Negara ini kan negara hukum, tidak boleh,” kata Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Ia mengatakan pemerintah tidak mengetahui kasus tersebut secara rinci. Menurutnya, pemerintah sudah melarang ekspor bahan mentah nikel sejak Januari 2020.
Dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ini disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Ia mendapatkan informasi itu dari Bea Cukai China. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian beberapa waktu lalu dikutip dari CNN Indonesia.
Ia tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.
“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” pungkas Dian. [wip]