(IslamToday ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan telah menahan empat oknum polisi terkait kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas. Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi pelanggaran pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keempat oknum anggota berpangkat bintara tersebut.
“Hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda dikutip dari Republika, Senin (17/7/2023).
Ia mengungkapkan, terkait dengan kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang oknum anggota. Empat oknum anggota diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin dan tujuh oknum anggota yang lain terkait dengan kode etik.
Dari tujuh oknum anggota terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, empat di antaranya ditahan karena potensi masuk pada ranah pelanggaran pidana. Kapolda juga menjelaskan terkait dengan pelanggaran para oknum anggota tersebut, antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi tindakan pengeroyokan.
Sedangkan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dari empat oknum yang dijerat pidana terkait dengan proses penangkapan. Saat proses penangkapan oleh empat oknum anggota tersebut diduga terjadi unsur pelanggaran pidana, diduga berupa pemukulan.
“Sehingga pasal yang disangkakan dalam hal ini adalah Pasal 170 (KUHP), tentang pengeroyokan,” jelas Kapolda.
Atas peristiwa di Polres Banyumas ini, ia kembali menegaskan agar para anggota polisi tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penegakan hukum. Hingga Polda harus membentuk tim khusus guna menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK di Polres Banyumas tersebut.
“Saya sudah warning kepada jajaran, Polda Jawa Tengah harus menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum dengan melanggar,” jelasnya.
Masih terkait dengan tewas seorang tahanan berinisial OK, lanjut Kapolda, sebanyak 10 tahanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukumnya juga telah dilakukan.
“Proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut, sudah selesai tahap satu dan saat ini masih menunggu ke tahap dua,” jelasnya.
Kasus kematian OK, tersangka kasus dugaan pencurian motor, di tahanan Polres Banyumas diungkap oleh akun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Twitter pada Jumat (15/7/2023). Menurut unggahan akun @YLBHI, OK (26) ditangkap di Banyumas dan kemudian menjadi tahanan Polres Banyumas.
“14 Hari setelah penangkapan tersebut, dirinya dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya,” demikian unggahan @YLBHI.
YLBHI lewat akun Twitternya juga mengungkapkan kronologi kasus ini. Menurut YLBHI, OK ditangkap di rumahnya pada 17 Mei 2023 di Banyumas. Pada saat didatangi polisi, OK tidak melakukan perlawanan.
Polisi yang melakukan penangkapan, menurut YLBHI, juga tidak dilengkapi surat tugas dan tidak menunjukkan identitas diri. Pada saat ditangkap dan dibawa dari rumah, badan OK tidak menunjukkan adanya luka-luka. Namun, setelah OK keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti bahu korban sudah luka-luka berdasarkan tangkapan layar video penangkapan OK yang pernah ditayangkan oleh NET TV.
Dalam tayangan video acara JATANRAS NET TV itu juga terungkap bahwa petugas polisi saat itu sempat mengancam akan menembak OK. “Kalau begini caranya, saya bolongi ini,” demikian keterangan polisi dalam video tersebut.
Menurut YLBHI, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk OK selama dalam penahanan kepolisian. Lalu pada 2 Juli 2023, pihak keluarga mendapatkan kabar, bahwa OK telah meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.
“Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah,” ujar keterangan YLBHI.
Pada hari menerima kabar dari pihak kepolisian, keluarga OK memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai di rumah, keluarga OK membuka kain kafan dan menemukan tubuh OK yang penuh luka benda tumpul dan benda tajam. [wip]