(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai judi online harus jadi musuh bersama bagi seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum.
Ia pun meminta tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang sudah menjadikan judi online sebagai musuh, melainkan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum untuk segera memberantas judi online.
“Selain merusak masyarakat, praktik judi online kami tengarai juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya, mulai dari narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antarnegara,” kata Yusri, Senin (24/7/2023).
Ia menyampaikan, PPATK dan OJK tentunya perlu dilibatkan dalam pengawasan transaksi terkait judi online tersebut. Hal itu karena transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta beredar luas.
“OJK harus tegur bank pemerintah dan bank swasta ini. Sebab bank-bank ini telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online tersebut. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online ini menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja,” kata Yusri dikutip dari Republika.
Oleh sebab itu, menurutnya, semua pihak harus turun tangan membasmi judi online. Jika perlu, menurut Yusri, judi online harus dijadikan musuh negara dan bersama.
“Kita lihatlah bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, baik laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi online ini. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di Tanah Air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini,” ujar Yusri.
Sampai Sabtu (21/7/2023), pemerintah lewat Kemenkominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selain pemblokiran, Kemenkominfo juga telah melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum.
Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial (medsos) berpotensi diringkus kepolisian. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, jajarannya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Langkah Kemenkominfo menindak judi online juga menyasar platform medsos.
“Jika platform menolak melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan, dalam sepekan terakhir Kemenkominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online di Indonesia. Ia menuturkan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kemenkominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online. [wip]