(IslamToday ID) – Judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal ibarat kakak-adik yang berdampak negatif bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
“Ini ada hubungannya antara judi online dan pinjol ilegal, kayak adik-kakak. Jadi kalah judi, pinjam duit dari pinjol. Jadi bukan lagi gali lubang tutup lubang, tapi gali lubang, gali lubang lagi,” kata Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).
Menurutnya, individu yang terjerat judi online dan pinjol ilegal jika tidak menemukan jalan keluar maka bisa mengarah pada tindakan kriminal. Ia menilai pengaruh buruk dari dua hal itu langsung berdampak pada masyarakat belakangan ini.
“Karena ujungnya kriminalitas. Makanya, menurut saya, kita melihatnya harus holistik. komprehensif. Bahwa ini berangkai. Nanti ujungnya ada kriminalitas,” ujar Budi dikutip dari Kompas.
“Judi, pinjol ilegal, kan dia enggak mau kalah, kan masih mau main judi lagi. Gimana? Kan pasti ujungnya pinjol ilegal. Menurut saya, daya rusak sosialnya sudah tidak bisa lagi kita diamkan,” sambungnya.
Budi mengatakan, sampai saat ini Kemenkominfo terus mendapatkan laporan keluhan dari masyarakat terkait pinjol ilegal. Selain itu, dari data yang diperoleh saat ini, diperkirakan terdapat dana sebesar Rp 138 triliun dari pinjol ilegal yang tersangkut di masyarakat yang menjadi peminjam. Alhasil, masyarakat yang menganggap pinjol ilegal tidak berdampak besar justru terlilit utang.
“Ini kan sangat menjerat masyarakat ya yang kurang teredukasi, kurang terliterasi digital, sehingga korban ini harus kita terus minimalisir. Itu tugas negara dong untuk melindungi masyarakat,” ucap Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal.
Menurutnya, tanda pertama sebuah pinjol ilegal adalah mereka menawarkan langsung melalui ponsel calon konsumen. “Pertama kalau mereka nawarin ke handphone kita itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi. Itu enggak boleh. Itu pasti ilegal,” kata Friderica.
Ia mengatakan, calon konsumen bisa memeriksa apakah sebuah layanan pinjol tercatat dan legal melalui saluran telepon ke nomor 157 atau nomor seluler 081157157157. Friderica melanjutkan, ciri kedua dari pinjol ilegal adalah meminta akses berbagai data pribadi calon konsumen.
“Pinjaman online kalau legal aksesnya tiga. Kita sebutnya camilan. Camera, mikrofon, location. Cuma akses tiga itu. Jadi kalau mereka minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal,” ujar Friderica.
Ciri ketiga pinjol ilegal, menurutnya, adalah syarat dan ketentuannya tidak dipaparkan dengan jelas. “Mereka enggak jelas term and condition. Ini bunganya berapa sih? Mesti ngembaliinnya kapan sih? Itu enggak jelas. Yang seperti itu patut diwaspadai,” ucap Friderica.
Ia juga mengimbau masyarakat supaya cermat dalam mengatur keuangan dan tidak tergiur menjadi nasabah pinjol jika tidak ada hal mendesak. “Lagipula kalau enggak perlu-perlu banget enggak usahlah minjam-minjam ke pinjol. Yang legal kalau penggunaannya untuk yang konsumtif, untuk beli tiket konser, beli HP, itu nantinya terjerat utang juga. Itu yang harus diwaspadai,” papar Friderica.
Ia juga menyoroti kelemahan masyarakat terkait literasi keuangan. Selain itu, katanya, masyarakat yang terjerat judi online, pinjol ilegal, atau terjerumus ke dalam investasi bodong akibat mempunyai casino mentality. “Mentalnya ingin cepat kaya, tergoda, padahal itu berbahaya bagi mereka,” kata Friderica.
“Jadi mereka menyerbu masyarakat dengan berbagai skema-skema investasi dan pinjol, tapi masyarakat kita juga weak (lemah) dalam arti mental yang enggak pas. Mau kaya ya kerja, mau investasi ya investasi yang benar, misalnya di saham, reksadana, atau investasi properti atau emas misalnya,” pungkasnya. [wip]