(IslamToday ID) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Instruksi ini menyusul makin maraknya judi online sehingga memancing keprihatinan dari semua kalangan.
Berdasarkan berkas yang didapat, instruksi Menkominfo ini ditandatangani Budi Arie pada Kamis (14/9/2023). Instruksi ini ditujukan untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, dan juga untuk seluruh pejabat, ASN, hingga unit dan satuan kerja di lingkungan kementerian tersebut.
Dirjen Aptika diperintahkan untuk “sat-set” memberantas judi online dalam waktu sepekan saja mulai malam ini. Dirjen Aptika juga diperintahkan untuk melakukan upaya pencegahan dan identifikasi berkala, serta sosialisasi masif soal pemberantasan judi online.
“Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” kata Budi Arie dalam instruksinya kepada Dirjen Aptika dikutip dari DetikCom.
Penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet, harus patuh terhadap pemerintah, yakni mengatur konten dan memastikan sistem elektroniknya tidak menyebarluaskan konten terlarang, dalam hal ini judi.
Semua pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, ASN, dan pegawai Kemenkominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak judi online, tidak berjudi online, dan turut mengkampanyekan anti-judi online dan anti-judi slot.
Sebelumnya, Budi Arie juga meminta agar masyarakat berhati-hati agar tidak terjerat judi online. Menurutnya, jika terjerat judi online maka akan memiliki risiko besar terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online. Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” katanya, Rabu (30/8/2023). [wip]