(Islam Today ID) – Ombudsman RI melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini pada , Kamis (21/9/2023).
Plt. Kepala Biro Humas Dan Teknologi Informasi Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara terjadi tidak hanya di Jabodetabek, berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul 06.00 WIB terungkap bahwa 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.
“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah,” ujar Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya pada, , Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
“Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan Langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkepanjangan.
Namun, mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
Heru berharap Pemerintah bisa Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
“Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik,” tutup Hery.[mfh]