(IslamToday ID) – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan atas sejumlah gugatan tersebut telah dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap ketua MK dan delapan hakim MK,” kata Petrus dikutip dari Kompas, Jumat (19/10/2023).
Menurutnya, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore. Petrus lantas menyampaikan alasan pelaporannya. Menurutnya, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan-putusan MK. Utamanya, putusan atas perkara No 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian.
Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni perkara No 29/PUU-XXI/2023, perkara no 51/PUU-XXI/2023, dan perkara no 55/PUU-XXI/2023 yang ditolak seluruhnya.
“Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak,” kata Petrus.
“Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra,” ucapnya.
Petrus berharap laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI bisa segera diproses supaya bisa membersihkan marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran dan kerusakan secara sistemik oleh ketua MK sendiri.
Selain itu, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Petrus juga berpendapat bahwa Presiden Jokowi, anaknya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep perlu didengar keterangannya terkait dengan penyebutan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Adapun saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara No 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres- cawapres dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. [wip]