(IslamToday ID) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana merespons permintaan ditutupnya aplikasi penghitungan Sirekap KPU. Menurutnya, apabila Sirekap ditutup justru menyulitkan publik untuk ikut memantau perhitungan suara.
“Kalau Sirekapnya ditutup justru kita tidak bisa memantau proses perubahan, juga proses rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup. Karena salah satu alat yang bisa dipantau oleh publik saat ini berkaitan dengan C asli hanya Sirekap,” kata Ihsan dikutip dari YouTube Official iNews, Senin (26/2/20204).
Tidak hanya kesulitan dalam memantau pertitungan suara, Ihsan mengaku apabila Sirekap ditutup justru akan membuat proses kecurangan semakin masif.
“Justru kami khawatir kalau Sirekap ditutup semakin membuat lebih gelap lagi proses rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Padahal, problem hari ini semakin terlihat bahwa ada suara yang berkurang, ada yang suaranya berpindah, ada yang suaranya tiba-tiba menjadi naik karena sistem aplikasi Sirekap.
“Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau sistemnya ditutup justru itu yang menjadi khawatir nanti semakin kabur,” ujarnya.
Sementara, proses pengawasan ini menjadi tugas Bawaslu tetapi mereka tidak mampu bertindak sesuai tugas dan fungsinya.
“Memang ini suatu kekhawatiran di tengah situasi rekapitulasi untuk menjaga suara pemilih, ada banyak potensi dan dugaan terjadinya (kecurangan), Bawaslu tidak berani mengambil sikap yang menjadi kewenangannya,” tuturnya.
Ini tentu bertolak belakang dengan Pemulu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Ihsan pun lantas membandingkan tindakan yang diambil Bawaslu saat itu dengan saat ini.
“Berbeda dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 ketika ada proses perubahan suara dari partai ke partai lain, bahkan perbedaan calon di Pilkada 2020 Bawaslu berani mengeluarkan sengketa proses di tengah situasi tahapan rekapitulasi. Bahkan itu kontroversinya sampai dengan MK,” katanya.
“Ini berbeda dengan saat ini di tengah banyaknya dugaan kecurangan Bawaslu justru tidak menemukan catatan temuan dari pelanggaran-pelanggaran,” lanjut Ihsan.
Ini tentu bukan hal yang baik, sambungnya, apabila semua sengketa berakhir ke MK tentu akan sangat merugikan bagi partai politik, peserta pemilu, dan publik. [ran]