(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Pemilu 2024 terbukti ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga mau tidak mau harus diulang. Apabila opsi tersebut mengalami kebuntuan, maka jalan satu-satunya untuk menolak hasil pemilu adalah dengan menggulirkan hak angket.
“Salah satunya jalan keluar adalah hak angket di DPR, karena saat ini framenya adalah menggunakan jalurnya ke Bawaslu, ke MK. Tapi MK sudah dikuasai terlepas dari itu hasil pemilu di MK hitung-hitungannya lebih banyak persoalan perbedaan hasil perhitungan, angka-angka saja,” kata Bivitri dikutip dari YouTube Abraham Samad Spreak Up, Senin (4/3/2024).
“Dia (MK) selama ini sudah sering mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, kalau untuk pilpres beda dengan pilkada. Kalau untuk pilpres mereka belum pernah mengabulkan permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM. Pasti mainnya di jumlah suara,” paparnya.
Ia lantas mengutarakan pentingnya hak angket juga untuk mengaktifkan kembali fungsi DPR yang selama ini dinilai mati dalam hal pengawasan. Walaupun gugatan juga dapat dilayangkan melalui MK, tetapi dosen hukum ini menilai apabila dengan hak angket penjelasan yang didapat bisa lebih komprehensif.
“Terakhir DPR (melakukan) pengawasan melalui hak angket terhadap KPK, setelah itu tidak ada hak angket. Memang dimatikan betul fungsi pengawasan DPR ini. Padahal dengan hak angket DPR, banyak hal menjadi terang. Sementara kalau menggugat ke MK (waktunya) hanya dua minggu,” terangnya.
Menurut Bivitri, tujuan dari hak angket sendiri bukan untuk memperoleh kemenangan salah satu pihak, tetapi lebih kepada fungsi penyelidikan. Ia juga yakin apabila nantinya hak angket ini akan bergulir.
“Ini pentingnya untuk seluruh warga, bukan untuk kemenangan paslon manapun atau kekalahan paslon 02. Saya kira bukan itu tujuannya menyelidiki kasus kecurangan pemilu dari hulu hingga hilir,” pungkasnya. [ran]